I.
PENGERTIAN
KOPERASI
a.
Definisi ILO(INTERNATIONAL LABOUR ORGANIZATION)
Koperasi
merupakan Akses ke lapangan kerja. Akses ke lapangan kerja adalah jalan yang
paling menjamin untuk bisa keluar dari kemiskinan. Dalam definisi ILO,terdapat
6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut.
·
Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
·
Penggabungan berdasar kesukarelaan
·
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
·
Koperasi yang dibentuk,diwasi dan dikendalikan secara demokratis
·
Erdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
·
Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
b.
Definisi Chaniago
Koperasi adalah suatu perkumpulan yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan
keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan
usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya. pengertian
ini berdasarkan buku yang dibuat oleh Drs.Arifinal Chaniago (1984).
c.
Defines Dorren
Koperasi
sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum,yang
memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar,dengan kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya
d.
Definisi Hatta
Koperasi adalah usaha
bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan prinsip saling
tolong-menolong. Menurut Hatta,setiap koperasi harus melaksanakan 4 asas,yaitu:
·
Tidak boleh dijual dan dikedaikan barang-barang palsu
·
Harga barang harus sesuai dengan harga pasar setempat
·
Ukuran harus benar dan terjamin
·
Jual beli dengan tunai. Kredit dilarang karena menggerakan hati
orang untuk membeli diluar kemampuannya.
e.
Definisi Munkner
Munkner mendefinisikan koerasi sebagai
organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan,yang
berasaskan tolong menolong.
f.
Definisi uu no.25/1992
Definisi yang diambil dari berbagai sumber
ini,menunjukkan bahwa koperasi berkembang dimana-mana. Berikut ini perpaduan
yang telah dikumpulkan:
·
Koperasi adalah organisasi orang-orang atau badan hukum
·
Koperasi adalah suatu perusahaan atau organisasi dimana orang
berkumpul bukan untuk menyatukan uang melainkan sebagai akibat kesamaan
kebutuhan ekonomi.
·
Koperasi adalah perusahaan yang harus dapat memberikan pelayanan
ekonomi kepada anggotanya dn masyarakat lingkungana
·
Koperasi adalah perusahaan yang didukung oleh orang sebagai
anggotanya dalam menghimpun kekuatan-kekuatan
·
Koperasi berwajah ganda bila dilihat dari tujuannya yaitu untuk
memenuhi kebutuhan anggotanya juga merupakan alat untuk memproses pelaksanaan
pembangunan
II.
TUJUAN
KOPERASI
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah
mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya,
dan masyarakat pada
umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan
perkumpulan
modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat
yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan
agar
koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa
yang disumbangkan pada
masing-masing anggota.
Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan
didasarkan atas kepentingan bersama
sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi,
para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya
dan kehidupan
masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi
akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai
produsen
maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada
anggota dibandingkan
dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam
koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus
pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
Menurut
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalaHkoperasibertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada
umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945”.
III.
PRINSIP PRINSIP
KOPERASI
A. PRINSIP MUNKNER
1.
Keanggotaan bersifat sukarela
2.
Keanggotaan terbuka
3.
Pengembangan anggota
4.
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5.
Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
6.
Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
7.
Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8.
Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
9.
Perkumpuilan dengan sukarela
10. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan
penetapan tujuan
11. pendistribusian yang adil dan merata akan
hasil-hasil ekonomi
12. Pendidikan anggota
B.
PRINSIP ROCHDALE
1.
Pengawasan secara demokratis
2.
Keanggotaan yang terbuka
3.
bunga atas modal
dibatasi
4.
Pembagian SHU
5.
Penjualan sepenuhnya dengan tunai
6.
Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
7.
Menyelenggarakan pendidikan kepada angota dengan prinsip-prinsip
koperasi
8.
Netral terhadap politik dan agama
C.
PRINSIP REIFFEISEN
1.
Swadaya
2.
Daerah kerja terbatas
3.
SHU untuk cadangan
4.
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5.
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6.
Usaha hanya pada anggota
7.
Keanggotaan berdasarkan watak,bukan uang
D.
PRINSIP SCHULZE\
1.
Swadaya
2.
Daerah kerja tiak terbatas
3.
SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
4.
Tanggung jawab anggta terbatas
5.
Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
6.
Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
E.
PRINSIP ICA
ICA merupakan
organisasi gerakan koperasi tertinggi didunia yang didirikan pada tahun 1895.
siding ICA pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi,sebagai berikut:
1.
Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang
dibuat-buat
2.
Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
3.
Modal menerima bunga yang terbatas,itupun bila ada
4.
SHU dibagi tiga:
·
Sebagian untuk cadangan
·
Sebagian untuk masyarakat
·
Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan
jasa masing-masing
5.
Semua
koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
6.
Gerakan
koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat,baik di tingkat regional,nasional,maupun
internasional
F.
PRINSIP PRINSIP
KOPERASI INDONESIA
1.
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.
Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3.
Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya
jasa usaha masing-masing anggota
4.
Pemberian balas jasa terhadap modal terbatas
5.
Kemandirian
6.
Pendidikan perkoperasian
7.
Kerjasama antar koperasi
sumber:
NAMA:SYIFA FARHANA FAJRIN
KELAS:2EB15
NPM:26211999